Sabtu, 02 Mei 2020

HARI BURUH DITENGAH GELOMBANG PHK

                               
      Mei day atau hari buruh yang di peringati setiap tanggal 1 mei biasanya di lakukan oleh para buruh dengan turun ke jalan untuk melakukan demo tetapi peringatan hari buruh kali ini harus terlaksana dalam kondisi pandemi virus corona, sehinggah hari buruh kali ini tidak di sertai dengan aksi melainkan dengan bhakti sosial dengan membagikan APD ke sejumlah rumah sakit, selain itu aksi buruh juga dilakukan secara virtual atau kampanye di media sosial, tidak hanya itu hari buruh tahun ini juga di sertai dengan gelombang PHK (Pemberhentian Hak Kerja).

     Jika melihat yang terjadi sebelum pandemi corona buruh sudah banyak mendapatkan masalah mulai dari persaingan dengan TKA (Tenaga Kerja Asing) sampai masalah mengenai RUU cipta kerja, yang sudah sangat memberatkan bagi buruh, tidak hanya itu di masa sekarang buruh tidak hanya harus bersaing dengan TKA tetapi juga harus bersaing dengan tekhnologi yang semakin hari semakin canggih tekhnologi sekarang sudah banyak membuat buruh harus di PHK, selain lebih canggih dan modern mesin yang ada sekarang jauh lebih cepat dan lebih efisien dalam waktu karna dapat memproduksi barang lebih banyak dalam waktu singkat, selain itu mesin-mesin yang ada sekarang di nilai jauh lebih baik dari tenaga manusia karna selain efisien mesin juga tidak pernah menuntut kenaikan upah atau UMR yang setiap tahun di lakukan oleh buruh, tetapi secanggih-canggihnya mesin jika tidak ada yang bisa mengoprasikanya maka itu percuma jadi tenaga manusia juga masih di butuhkan walaupun sudah tidak banyak.



     Masuknya TKA ke Indonesia tidak lepas dari perjanjian perdagangan yang di lakukan negara selain itu investor asing juga menilai buruh di indonesia juga kurang pengetahunsehinggah mereka cendrung mendatangkan tenaga kerja dari negara nya sendiri yang di nilai lebih mampu dan lebih baik dari buruh di negara kita, jelas ini adalah kebijakan yang tidak adil dimana hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan, harus bersaing dengan TKA. Ketidakadilan yang cukup mencolok misalnya terjadi di sebuah industri di Konawe Sulteng yang memperkerjakan buruh asing 500 orang sebagai juru masak, sopir, OB, sampai buruh bangunan, sedangkan buruh lokal hanya 246 orang belum lagi di sebuah pabrik semen di Serang Banten, dimana perbandingan upah ygsgttdk adil, buruh asing dibayar 15 juta per bulan, sedangkan buruh lokal hnya 2 juta per bulan ini hanya sedikit gambaran bagaimana TKA dan buruh, selain itu pemerintah juga di nilai lebih memihak kepada TKA dari pada buruh kita yang seharusnya lebih di utamakan dan lebih di sejahterakan.

   Belum lagi masalah tentang RUU cipta kerja yang di nilai lebih berpihak pada investor di bandinkan buruh, dilangsir dari detik.com "Para buruh masih ngotot menolak adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Apalagi saat ini terobosan hukum itu masih terus dibahas oleh pemerintah dan DPR Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menjelaskan mengapa para buruh begitu ngotot menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Ada beberapa poin penting yang terkandung di dalamnya yang dianggap akan merugikan kaum pekerja. "Paling utama adalah mengenai masalah upah. Masalah upah itu akan menghapus upah minimum kabupaten dan sektoral kabupaten. UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota) itu dibagi-bagi ada yang manufaktur, otomatis dan lainnya. Kan pasti berbeda dong upah antar sektoral. Nah di Omnibus Law itu dihapus," tuturnya kepada detikcom," Berkaitan dengan upah, dalam Omnibus Law itu mengatur pemberian upah berdasarkan jam kerja. Berdasarkan informasi yang dia dapat, pengusaha bisa membayar pekerja secara jam-jaman jika pekerja itu bekerja di bawah 40 jam. Hal itu menurutnya akan menjadi peluang para pengusaha untuk membayar pekerja lebih murah."Kalau di bawah 40 jam dibayarnya per jam. Nanti pengusaha mencari akal. Bisa saja dikasih kerja 4 hari saja, akhirnya dibayarnya per jam kan. Jadi tidak pas lah untuk buruh.

    Dan di saat sekarang buruh di hadapkan dengan gelombang PHK besar-besaran imbas dari pendemi virus corona yang menyebab kan banyak perusahaan harus di tutup dari data kementrian ketenagakerjaan (kemenker) pekerja yang di rumahkan sudah mencapai kurang lebih 2 juta pekerja dari 83 ribu perusahaan, di lansir dari detik.com "Pada kesempatan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengakui, ekonomi Indonesia yang terdampak COVID-19 bisa menambah jumlah pengangguran baru di Indonesia. Dia memperkirakan skenario paling buruk ada tambahan 5,2 juta orang pengangguran baru di Indonesia."Dalam skenario berat kita perkirakan akan ada kenaikan 2,9 juta orang pengangguran baru dan skenario lebih berat bisa sampai 5,2 juta orang," tuturnya usai mengikuti Sidang Paripurna virtual, Selasa (14/4/2020)."
  
    Bertambahnya jumlah pengangguran baru itu tercermin dalam pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dalam skenario indikator utama ekonomi makro tahun ini dalam prediksi berat hanya tumbuh 2,35% tahun ini. Tapi dalam skenario sangat berat ekonomi Indonesia 2020 bisa negatif -0,4%.Semoga dalam beberapa bulan ke depan semua sudah membaik dan perusahan juga harusnya lebih memprioritaskan untuk merekrut tenaga kerja lama dari pada orang baru yang harus di latih kembali selamat hari buruh (1 mei 2020) semoga buruh di indonesia bisa lebih sejahterah




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI BURUH DITENGAH GELOMBANG PHK

                                      Mei day atau hari buruh yang di peringati setiap tanggal 1 mei biasanya di lakukan oleh para buruh d...